KABARRAFFLESIA.com – Terkait dengan pernyataan pihak yayasan Al Hasanah seperti yang disampaikan Ketua Yayasan, Yusran Hasymi yang menyatakan sudah ada kesepakatan penyelesaian antara dengan orangtua mantan murid, Angga Maulana Azka, tidak benar.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Wali Murid SDIT Al Hasanah, Benni Hidayat, SH dan Hasrul, SH.
Faktanya, kata dia, pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 memang ada pertemuan antara orangtua Angga dengan pihak yayasan. Kedatangan orangtua atas permintaan pihak sekolah.
“Dan saat itu tanpa ada pendampingan dari kuasa hukum,” kata dia.
Saat itu, lanjutnya, pihak yayasan meminta orangtua menandatangani isi kesepakatan yang isinya orangtua membayar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) juta atas tunggakan sekolah yang sebelumnya Rp 11.909.000,- (sebelas juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah), akan tetapi belum ditandatangani oleh orangtua Angga. Artinya belum ada kesepakan apapun.
“Kami juga sudah mendengar langsung apa yang dialami orangtua saat mediasi dengan pihak sekolah. Mereka dipaksa dan ditekan agar membuat kesepakat dan menandatanganinya. Setelah menghubungi kami selaku pengacara, kami meminta pihak sekolah agar tidak ada kesepakatan apapun dan mengizinkan orangtua Angga pulang,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Benni, terkait dengan pernyataan sekolah yang menyatakan ada keringanan biaya bagi yang kurang mampu dan berstatus yatim piatu. Kenapa tidak dilakukan terhadap Angga yang pada sejak kelas 4 sempat menyatakan sudah tidak mampu lagi membayar.
Bahkan, pihak sekolah terus membujuk agat tetap bersekolah di sana sehingga tunggakan menjadi semakin membesar tanpa ada keringanan.
Fakta lainnya, lanjutnya, sebelum kasus ini mencuat, orangtua bersama dengan pihak kecamatan kampung melayu telah datang ke sekolah dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Akan tetapi pihak sekolah juga tidak memberikan kelonggaran ataupun keringanan biaya sedikitpun.
“Kami juga sudah mendapat informasi bahwa sekolah tersebut sejak 2019 membuka donasi untuk membantu siswa tak mampu dan anak yatim. Sangat disayangkan, kenapa siswa seperti Angga tak pernah tersentuh bantuan dari sekolah. Sehingga kami mempertanyakan pengelolaan donasi tersebut,” jelasnya.
Bahkan, Benni mengaku juga menyayangkan pihak sekolah yang sejak naik ke kelas 6, angga diberhentikan sementara oleh sekolah. Angga tidak diberikan kesempatan untuk belajar (saat itu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, Angga tidak diberikan akses untuk ikut belajar).
“Bahkan Angga juga tidak bisa ikut ujian,” kata dia.