KABARRAFFLESIA.com – Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala atau reses.
Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Daerah Pemilihan IV Kota Bengkulu, Sudisman Sudisman Disman saat reses yang dilaksanakan Minggu (26/09) mengatakan masa reses menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah pemilihannya.
“Reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota dewan sebagai representasi rakyat di pemerintahan. Artinya kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat yang menjadi konstituennya,” paparnya.
Dikatakan Sudisman, reses juga menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan.
“Hasil reses ini nanti akan kita laporkan melalui fraksi dalam rapat paripurna internal dan laporan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja kita,” lanjutnya.
Sudisman menambahkan reses dapat mendorong Civil Society atau elemen masyarakat sipil untuk menggagas Open Parliament Local, yakni keterbukaan dan transparansi kinerja dewan dan pertanggungjawaban kinerja dewan secara transparan kepada masyarakat sebagai konstituennya.