KABARRAFFLESIA.com – Terkait dengan permasalahan yang dihadapi orangtua murid dengan SDIT Al Hasanah terus berlanjut. Bahkan teranyar, Kuasa Hukum Wali Murid, Komarudin meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu turun tangan menyikapi persoalan rakyatnya.
Benni Hidayat, SH didampingi rekannya, Hasrul,SH mengungkapkan pihaknya bahkan sudah berkirim surat ke instansi teknis yang fokus menangani persoalan pendidikan dan persoalan anak ini. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan permohonan surat untuk hearing dengan DPRD Kota Bengkulu.
Tak hanya itu, lanjut Benni, pihaknya juga telah menyurati Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu, Sekda Kota Bengkulu beserta dengan asisten I dan II Setda Kota Bengkulu.
“Terkait persoalan ini, kami meminta agar pemerintah daerah juga turun tangan menyikapi persoalan murid ini. Bagaimanapun persoalan pendidikan anak dari klien kami ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah karena anak klien kami masih memilikki hak wajib belajar 9 tahun,” tegas Benni yang diamini Hasrul.
Diungkapkan Benni, pada Senin (13/9), pihaknya juga menyampaikan surat ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu.
“Tadi juga sudah bertemu langsung dari pihak DP3AP2KB beserta dengan mitra-mitranya. Ada dari WCC (women crisis centre) dan juga Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak) yang memang konsen terhadap persoalan-persoalan anak. Kami minta juga mereka menyikapi persoalan pendidikan anak ini,” tambahnya.
Benni berharap, dengan peristiwa yang dialami kliennya yang diduga telah ditelantarkan karena status pada saat kelas VI karena tak mendapatkan haknya menempuh pendidikan disana. “Itu yang harus menjadi sorotan Bersama. Kenapa haknya yang seharusnya mendapatkan pendidikan, tetapi tidak diberikan pihak sekolah. Karena yang kita bicarakan bukan soal biaya tunggakan pendidikannya saja,” pungkasnya. (rls)