KABARRAFFLESIA.com – Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan terapkan e-SPTPD. Direncanakan, sitem ini akan mulai beroperasi mulai tahun depan.
Dijelaskan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Zainul Arifin, saat ini pihaknya sedang melakukan pemutakhiran e-SPTPD.
“Saat ini kan tidak mutakhir, SPTPD tidak ada data NIK, contact person, NIB. Sementara kita inginnya data itu terintegrasi,” kata Arif, Selasa (26/10).
Lebih lanjut, ia mengatakan, mulai tahun depan wajib pajak sudah mulai bisa mengakses pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara online untuk memudahkan proses pembayaran pajak.
“Jadi nanti WP bisa upload laporan omset, kemudian Bapenda lakukan otorisasi SPTPD dan WP bisa langsung lakukan pembayaran,” jelasnya.
Dengan terintegrasinya sistem ini, sambungnya, Bapenda optimis target PAD bisa naik. Karena akan ada sanksi yang dikenakan pada WP yang menunggak pajak.
“Dengan sistem ini maka kita punya database penunggak. Karena terintegrasi, kita bisa terapkan sanksi, misalnya saat pengurusan administrasi bisa tertahan, dan ada juga sanksi sosial,” ungkap Arif.
Selain sanksi, ia mengatakan, pihaknya juga akan terapkan reward bagi WP yang taat.
“Kita masih susun reward apa yang tepat sehingga ada semacam penghargaan bagi WP yang taat bayar pajak,” kata dia. (adv)