KABARRAFFLESIA.com – Di era digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus menghadirkan berbagai inovasi dalam melayani masyarakat. Kali ini, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai program yang terukur dan berkesinambungan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Sri Putri Yani melalui Kepala Bidang Pajak Daerah (P1) Zainul Arifin menyampaikan bahwa Bidang Pajak Daerah tengah berupaya mengintegrasikan Wajib Pajak Daerah ke-3 OPD Sekaligus.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melengkapi dokumen-dokumen wajib pajak baik secara administrasi usaha, kependudukan dan interkoneksi antar OPD,” ujar Arif.
Di masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang ini, merupakan momentum tepat Bapenda untuk berinovasi dalam mengintegrasikan wajib pajak dengan berbagai stakeholder sebagai upaya optimalisasi PAD dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan tarik data NIB (Nomor Izin Berusaha) dari OSS (One single submission) di DPMPTSP dan NIK (Nomor induk Kependudukan) di Disdukcapil agar proses identifikasi wajib pajak, pelayanan dan penegakan perda bisa di realisasikan lebih cepat,” kata Arif.
Tak hanya itu, Bapenda juga akan meregistrasi ulang secara keseluruhan wajib pajak dan merilis aplikasi E – SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk memudahkan proses pelaporan dan penyetoran wajib pajak ke Kas Daerah Kota Bengkulu.
“Registrasi online wajib pajak akan dirilis bersama Aplikasi E-SPTPD yang nantinya bisa di download di playstore masing-masing wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa cepat memberikan laporan pajak nya setiap bulan. Inilah sebuah inovasi yang menguntungkan warga, apalagi dimasa pandemi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (PP1) juga aktif melakukan proses rutin penagihan dan monitoring 5 (lima) Wajib Pajak Self Assesement dan seperti hotel, restoran, parkir dan hiburan, 2 (Dua) Wajib Pajak Official Assessment, Pajak reklame dan air tanah. (adv)