KABARRAFFLESIA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terus mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain di Kantor Bapenda, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran PBB di Kantor Pos atau di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kita bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan BSI untuk pembayaran PBB ini. Hal ini untuk mempermudah WP untuk membayar PBB,” jelas Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Putra, Senin (4/10).
Dia berharap dengan adanya kerjasama dengan PT Pos dan BSI ini bisa membuat masyarakat yang jauh dari Kantor Bapenda bisa membayarkan PBB nya tepat waktu. Sebab, hasil evaluasinya, masyarakat bukan tidak mau membayar PBB namun akses yang susah membuat masyarakat enggan.
“Salah satu hambatan dalam mendorong penerimaan pajak adalah akses masyarakat yang tergolong sulit dalam melakukan pembayaran,” ungkap pria yang dikenal ramah dan cerdas ini.
Khusus untuk kantor Pos, lanjutnya, hampir di setiap kelurahan sudah ada outlet perusahaan plat merah tersebut. Apalagi PT Pos saat ini memiliki agen-agen PosPay yang juga bisa menerima pembayaran PBB.
Gita menambahkan, pihaknya bahkan telah merancang kerjasama dengan beberapa outlet lainnya. Misalnya nanti pembayaran bisa dilakukan di gerai-gerai ritel.
“Intinya kita ingin mempermudah masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” kata Gita.
Selain bekerjasama dengan Pos dan BSI, Gita menyampaikan pihaknya juga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan untuk pembayaran PBB ini. Pemerintah sendiri menyiapkan insentif bagi Camat, Lurah, RW, dan RT yang mengumpulkan PBB tersebut.
“Kalau sektor pajak ini bisa kita optimalkan, maka kita akan bisa mandiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Bengkulu taat membayar PBB. Sebab, pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa OPD agar tanda lunas PBB ini menjadi salah satu syarat dalam pengurusan dokumen.
“Untuk setiap pengurusan perizinan dan pengurusan administrasi kependudukan saat ini harus melampirkan bukti lunas PBB,” sampainya. (adv)