KABARRAFFLESIA.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau lakukan studi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Kamis (7/10).

Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Sri Putri Yani mengatakan ada banyak hal yang didiskusikan pihakny dengan BPPRD Kota Lubuklinggau. Misalnya, terkait SOP Bapenda Kota Bengkulu.

“BPPRD Kota Lubuklinggau ini kan dulunya Dispenda, kemudian digabung menjadi BPKAD dan baru sejak 2019 dibentuk menjadi badan,” kata Sri.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan, BPPRD Kota Lubuklinggau juga belajar terkait pendapatan-pendapatan yang dihimpun oleh Bapenda Kota Bengkulu.

“Mereka juga koordinasi tentang regulasi pajak penerangan lampu jalan dan pajak daerah lainnya,” imbuh Sri.

Tak hanya itu, BPPRD Lubuklinggau juga belajar tentang pendapatan dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu. Sebab, PAD Kota Bengkulu dari sektor ini selalu over target.

“Ternyata mereka masih menggunakan regulasi yang lama. Sementara Kota Bengkulu sudah memiliki Perwal 43 untuk penghimpunan BPHTB,” kata Sri. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here