DPRD Buka Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu

802

KABARRAFFLESIA.com – DPRD Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu untuk Periode 2021-2024.

Sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Nomor: 07/Timsel- KPID/Bengkulu/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani Drs. Heri Supriyanto, M.Si selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu.

Dalam pengumuman tersebut pembukaan pendaftaran dimulai pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 dan ditutup pada hari Kamis, 4 November 2021.

Dengan cara menyerahkan langsung seluruh berkas persyaratan ke Sekretariat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan alamat Jl. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu dan Formulir pendaftaran Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link https://diskominfotik.bengkuluprov.go.id.

Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan:

Persyaratan Umum

Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI (KPID) harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah; dan
  • Nonpartisan.

Persyaratan Khusus

Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 wajib melengkapi dan mengirimkan:

  • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  • Makalah visi misi diketik dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
  • Pas photo berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
  • Foto copy KTP Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu dilegalisir oleh Dukcapil setempat (KTP asli ditunjukan waktu tes tertulis);
  • Foto copy ijazah sarjana yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes wawancara;
  • Surat permohonan menjadi Anggota KPID Provinsi Bengkulu 2021-2024 bermeterai Rp10.000.- ;
  • Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, lembaga adat, tokoh masyarakat) bermeterai Rp10.000.-;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tempat tinggal calon;
  • Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
  • Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja bagi ASN (Pegawai Negeri Sipil/PPPK), TNI dan POLRI, dan Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja bagi pegawai BUMN, atau BUMD;
  • Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, lembaga penyiaran radio dan televisi bermeterai Rp10.000.-;
  • Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif atau pejabat pemerintah bermeterai Rp10.000.-;
  • Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik dan bukan partisan bermeterai Rp10.000.-;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu Periode 2021- 2024 bermeterai Rp10.000.-;
  • Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hokum bermeterai Rp10.000.-;

Tata Cara Pendaftaran

  • Calon pendaftar mengisi berkas formulir pendaftaran dan surat pernyataan tertentu yang diperoleh melalui laman resmi Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 dengan alamat http://diskominfotik.bengkuluprov.go.id mulai tanggal 5 Oktober s.d 4 November 2021.
  • Calon pendaftar wajib mengisi biodata dan kelengkapan berkas dengan benar dan valid.
  • Kelengkapan berkas berupa dokumen faktual dalam verifikasi seleksi administrasi meliputi:
  1. Surat permohonan menjadi anggota KPID Provinsi Bengkulu (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  2. Surat pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  3. Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat pemerintah (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  4. Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  5. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  6. Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  7. Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat) yang ditandatangani oleh pemberi dukungan (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
  8. Pas photo berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal ukuran 4×6 cm latar belakang warna merah sebanyak 6 lembar;
  9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) berdomisili dalam wilayah Provinsi Bengkulu (Asli legalisir dari Dukcapil);
  10. Ijazah Strata I (S1) atau yang setara (Asli legalisir dari pejabat berwenang);
  11. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (Asli);
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Asli);
  13. Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja bagi ASN (Pegawai Negeri Sipil/PPPK), TNI dan POLRI (Asli), dan Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja bagi pegawai BUMN, atau BUMD (Asli);
  14. Makalah tentang visi misi dengan format: Font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
  15. Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
  • Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 wajib melakukan pendaftaran dan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada point 1 s.d 16 di atas;
  • Calon pendaftar menyusun berkas pendaftaran sebagaimana yang dimaksud pada point 1 s.d 16 di atas, dan dibuat 6 (enam) rangkap dalam map tulang berwarna kuning, dan disatukan dalam amplop warna coklat.
  • Penyerahan dokumen pendaftaran dikirim melalui jasa pengiriman resmi ke alamat: Sekretariat Kantor Diskominfotik JL. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Telp. (0736) 7325176 Fax. (0736)7325, dan diterima Panitia Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 selambat-lambatnya tanggal 4 November 2021.

(adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here