KABARRAFFLESIA.com – DPRD Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu untuk Periode 2021-2024.
Sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Nomor: 07/Timsel- KPID/Bengkulu/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani Drs. Heri Supriyanto, M.Si selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu.
Dalam pengumuman tersebut pembukaan pendaftaran dimulai pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 dan ditutup pada hari Kamis, 4 November 2021.
Dengan cara menyerahkan langsung seluruh berkas persyaratan ke Sekretariat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan alamat Jl. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu dan Formulir pendaftaran Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link https://diskominfotik.bengkuluprov.go.id.
Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan:
Persyaratan Umum
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI (KPID) harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah; dan
- Nonpartisan.
Persyaratan Khusus
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 wajib melengkapi dan mengirimkan:
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
- Makalah visi misi diketik dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
- Foto copy KTP Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu dilegalisir oleh Dukcapil setempat (KTP asli ditunjukan waktu tes tertulis);
- Foto copy ijazah sarjana yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes wawancara;
- Surat permohonan menjadi Anggota KPID Provinsi Bengkulu 2021-2024 bermeterai Rp10.000.- ;
- Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, lembaga adat, tokoh masyarakat) bermeterai Rp10.000.-;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tempat tinggal calon;
- Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
- Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja bagi ASN (Pegawai Negeri Sipil/PPPK), TNI dan POLRI, dan Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja bagi pegawai BUMN, atau BUMD;
- Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, lembaga penyiaran radio dan televisi bermeterai Rp10.000.-;
- Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif atau pejabat pemerintah bermeterai Rp10.000.-;
- Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik dan bukan partisan bermeterai Rp10.000.-;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu Periode 2021- 2024 bermeterai Rp10.000.-;
- Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hokum bermeterai Rp10.000.-;
Tata Cara Pendaftaran
- Calon pendaftar mengisi berkas formulir pendaftaran dan surat pernyataan tertentu yang diperoleh melalui laman resmi Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 dengan alamat http://diskominfotik.bengkuluprov.go.id mulai tanggal 5 Oktober s.d 4 November 2021.
- Calon pendaftar wajib mengisi biodata dan kelengkapan berkas dengan benar dan valid.
- Kelengkapan berkas berupa dokumen faktual dalam verifikasi seleksi administrasi meliputi:
- Surat permohonan menjadi anggota KPID Provinsi Bengkulu (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Surat pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat pemerintah (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat) yang ditandatangani oleh pemberi dukungan (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
- Pas photo berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal ukuran 4×6 cm latar belakang warna merah sebanyak 6 lembar;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) berdomisili dalam wilayah Provinsi Bengkulu (Asli legalisir dari Dukcapil);
- Ijazah Strata I (S1) atau yang setara (Asli legalisir dari pejabat berwenang);
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (Asli);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Asli);
- Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja bagi ASN (Pegawai Negeri Sipil/PPPK), TNI dan POLRI (Asli), dan Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja bagi pegawai BUMN, atau BUMD (Asli);
- Makalah tentang visi misi dengan format: Font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
- Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
- Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 wajib melakukan pendaftaran dan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada point 1 s.d 16 di atas;
- Calon pendaftar menyusun berkas pendaftaran sebagaimana yang dimaksud pada point 1 s.d 16 di atas, dan dibuat 6 (enam) rangkap dalam map tulang berwarna kuning, dan disatukan dalam amplop warna coklat.
- Penyerahan dokumen pendaftaran dikirim melalui jasa pengiriman resmi ke alamat: Sekretariat Kantor Diskominfotik JL. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Telp. (0736) 7325176 Fax. (0736)7325, dan diterima Panitia Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 selambat-lambatnya tanggal 4 November 2021.
(adv)