KABARRAFFLESIA.com – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan, Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPT. Ini dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan pada Subjek Pajak (nama Wajib Pajak), Alamat Subjek Pajak, Luas Tanah, dan Luas Bangunan pada SPPT PBB.
Untuk proses permohonan, WP harus melengkapi beberapa berkas. Diantaranya:
- Surat kuasa (apabila pengurusan bukan oleh WP langsung)
- Surat permohonan pengurangan PBB
- SPOP
- LSPOP
- Fotokopi Sertifikat/Surat Keterangan Tanah/Akta Jual Beli/ Surat Hibah atau Waris/ Surat Keterangan perolehan hak
- Fotokopi IMB/Surat Keterangan (bila ada bangunan). Apabila tidak ada IMB, minta surat pengantar dari kelurahan yang menjelaskan luas bangunan
- Fotokopi KTP
- Asli SPPT tahun yang bersangkutan
- Foto objek pajak dan bangunan dari tiga sudut (tampak depan, tampak samping, dan screenshoot citra maps).
Seluruh berkas tersebut, kata Sri, dimasukkan ke dalam map hijau dan diserahkan ke loket yang ada di Kantor Bapenda Kota Bengkulu.
“Untuk proses pembetulan ini, standar waktu penyelesaiannya selama 6 hari,” kata dia. (adv)