KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, Rabu (27/10).
Terkait kenaikan tarif parki ini, jelasnya, Bapenda tengah mempersiapkan rancangan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Raperda tersebut akan dibahas bersama dengan DPRD Kota Bengkulu.
“Usulan Perda sedang kami buat, InsyaAllah secepatnya bakal kita ajukan. Ini merupakan salah satu kiat kita untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), karena parkir ini merupakan salah satu sektor yang sangat potensial,” katanya.
Ia pun menyebut jika pihaknya akan melakukan uji petik dan kajian lebih mendalam terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat. Dalam draft usulan Perda yang disiapkan, tarif parkir kendaraan roda dua dan empat bakal mengalami kenaikan masing-masing sebesar seribu rupiah.
“Administrasi dan lain-lain akan kita data ulang. Kenaikan tarif parkir sepeda motor dari satu ribu menjadi dua ribu dan mobil dari dua ribu menjadi tiga ribu rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eddyson mengaku jika dengan adanya kenaikan tarif parkir maka secara otomatis target PAD dari sektor parkir bakal dinaikan.
“Saat ini target PAD kita dari sektor parkir sekitar 3,5 miliar rupiah. Dengan adanya kenaikan tarif parkir, otomatis target capaian pun akan kita naikkan. Angkanya masih kita susun, itupun kalau draft usulan perubahan Perda ini disetujui,” tutupnya. (adv)