KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Senin (18/10/21).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, Jonaidi Sp nyampaikan laporan kebijakan dewan terhadap peraturan RTRW di mana berdasarkan perhitungan regulasi pemerintah pusat, Perda ini ditunda untuk disahkan.
Dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Jonaidi mengatakan masa kerja Pansus juga telah berakhir.
“Masa kerja Pansus saat ini sudah berakhir. Namun masih banyak yang menghalangi rancangan Raperda RTRW ini. Salah satunya terhadap persetujuan dari pihak Kementerian Kelautan,” kata Jonaidi.
Jonaidi mengatakan, pada April 2021 lalu, Raperda RTRW sudah memasuki tahapan pandangan akhir fraksi. Namun dalam paripurna tersebut, fraksi-fraksi sepakat untuk menunda dulu, mengingat adanya anulir dari munculnya Undang-Undang Cipta Karya terhadap Raperda tersebut.
“Perlu beberapa perbaikan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketika itu sudah selesai, muncul lagi masalahlain yang menyebabkan pihak pemerintah daerah perlu melakukan perbaikan,” ujarnya.
Meski demikian dewan menekankan agar Gubernur harus bergerak cepat jika ingin Raperda RTRW ini segera diselesaikan. Mengingat program pembangunan yang akan dilaksanakan terancam tak terealisasi jika Perda RTRW ini belum juga disahkan.
“Kami minta Pemprov agar fokus menjalin komunikasi dengan kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta. Termasuk mendukung kegiatan OPD yang berkaitan untuk merampungkan peraturan ini,” kata Jonaidi.
“Untuk itu Pansus akan kami bubarkan terlebih dahulu dan Raperda ini kami tunda” tutup Jonaidi. (adv)