KABARRAFFLESIA.com – Setelah melakukan mekanisme pembahasan yang cukup alot dan lama, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Legislasi Daerah Pemerintah Kota Bengkulu dan Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu hari ini (22/11) akhirnya menuntaskan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Imran Hanafi mengatakan Bapemperda mendukung Revisi Perda PBB P2 dalam rangka mendapatkan nilai obyek tanah dan bangunan yang obyektif dengan menggunakan pendekatan nilai rata-rata transaksi, pemanfataan, letak dan lain sebagainya.

Namun Bapemperda menegaskan revisi Perda PBB P2 ini harus dilakukan secara berkeadilan serta tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Bapemperda juga meminta OPD teknis dapat melakukan upaya persuasi agar masyarakat dapat membayar PBB dengan tertib dan tepat waktu. Dengan aktif membayar PBB menurut Imran, maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bengkulu.
“Kewajiban membayar pajak tentunya akan menimbulkan hak untuk menikmati pembangunan,” tutupnya.
Usai menuntaskan Revisi Perda PBB P2, Bapemperda melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dijelaskan Ketua Bapemperda Solihin Adnan, Raperda PBG merupakan Perubahan Atas Perda Retribusi IMB serta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here