KABARRAFFLESIA.com – Setelah melakukan mekanisme pembahasan yang cukup alot dan lama, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Legislasi Daerah Pemerintah Kota Bengkulu dan Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu hari ini (22/11) akhirnya menuntaskan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Imran Hanafi mengatakan Bapemperda mendukung Revisi Perda PBB P2 dalam rangka mendapatkan nilai obyek tanah dan bangunan yang obyektif dengan menggunakan pendekatan nilai rata-rata transaksi, pemanfataan, letak dan lain sebagainya.
Dijelaskan Ketua Bapemperda Solihin Adnan, Raperda PBG merupakan Perubahan Atas Perda Retribusi IMB serta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (adv)