KABARRAFFLESIA.com – Perkara dugaan penelantaran siswa oleh Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Hasanah akhirnya masuk ke meja hijau, Kamis (4/11).

Kuasa hukum penggugat, Benni Hidayat SH, meminta SDIT Al Hasanah membayar sebesar setengah miliar, tepatnya Rp478.519.000.

Rinciannya, Rp78.519.000 atas kerugian moril yang dialami siswa. Dan Rp400 juta atas kerugian immaterial.

Gugatan ini, kata Benni, dilayangkan karena siswa SDIT Al Hasanah telah dicabut haknya sebagai anak bangsa untuk mengecap pendidikan. Dimana, SDIT yang berada di Pagar Dewa tersebut telah mencoret data pokok pendidikan (dapodik) siswa tersebut secara sepihak.

Tak hanya itu, siswa itu juga dilarang untuk pindah sekolah. Akhirnya, nasib siswa kelas V tersebut juga terkatung-katung, tak jelas.

“Kami minta hakim menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dan meminta SDIT Al Hasanah selaku tergugat membebaskan biaya
biaya tunggakan apapun kepada murid tersebut,” ungkap Benni.

Penggugat juga meminta SDIT AI Hasanah selaku tergugat segera memberikan raport
dan surat pindah sekolah bagi murid itu tanpa beban biaya apapun.

“Kami berharap hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),” kata dia.

Kasus SDIT Al Hasanah ke Meja Hijau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here