KABARRAFFLESIA.com – Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, hari ini (02/11) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Bengkulu TA.2022 ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Bengkulu dalam Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUA – PPAS APBD TA.2022.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto yang didampingi Wakil-wakil Ketua Donga Mark dan Alamsyah M TPd mengatakan pembahasan Rancangan KUA PPAS melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari rapat komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja, penyampaian rekapitulasi hasil rapat Komisi ke Badan Anggaran serta dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat Badan Anggaran dan TAPD.
Sementara itu Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam pidato tertulisnya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak baik dari Organisasi Perangkat Daerah maupun kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap Rancangan KUA-PPAS TA.2022, sehingga bisa disepakati bersama-sama.
Untuk diketahui, dalam laporan hasil pembahasan terhadap KUA PPAS APBD Kota Bengkulu TA.2022 yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Pudi Hartono , APBD Kota Bengkulu terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 1,16 Triliun dan Belanja sebesar Rp 1,09 Triliun, sehingga terjadi surplus sebesar Rp 77 Juta yang akan digunakan untuk menutupi pembiayaan.
Badan Anggaran juga memberikan beberapa catatan kepada Pemkot antara lain perlu dilakukan inventarisasi dan pendataan secara komprehensif seluruh OPD berkenaan dengan obyek pajak serta dibuatnya satu kajian ilmiah terkait perhitungan PAD maupun potensi PAD serta perlu adanya kerjasama dengan pihak aparat penegak hukum terkait pengambilan data pajak lampu jalan yang sampai saat ini belum pernah didapat dari pihak PLN. (adv)