KABARRAFFLESIA.com – Mengelola sampah dapat dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan.
Pengurangan sampah dilakukan dengan prinsip 3 R (reuse, reduce, recycle) yaitu penggunaan kembali, pengurangan sampah dan pendaur ulangan sampah. Hal ini disampaikan Kepala DLH Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah.
“Penanganan Sampah dilakukan dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan lemprosesan akhir,” kata dia.
Terkait program memerdekakan sampah, Medy akan melibatkan seluruh keluhan.
Selain itu, DLH juga akan melibatkan LPM. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 2 Tahun 2011, LPM menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan pemukiman dan tempat usaha industri serta penanganan sampah di jalan umum, gang, taman dan tanah kosong.
“Untuk mensinergikan penanganan sampah di Kota Bengkulu perlu dirangkul dan rencanakan bentuk kerja sama antara masyarakat, LPM dan DLH Kota Bengkulu,” kata dia. (adv)