KABARRAFFLESIA.com – Setelah melakukan mekanisme pembahasan yang cukup alot dan lama, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Legislasi Daerah Pemerintah Kota Bengkulu dan Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu Senin (22/11) akhirnya menuntaskan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan revisi Perda PBB P2 dalam rangka mendapatkan nilai obyek tanah dan bangunan yang obyektif dengan menggunakan pendekatan nilai rata-rata transaksi, pemanfataan, letak dan lain sebagainya.
“Namun revisi Perda PBB P2 ini harus dilakukan secara berkeadilan serta tidak menjadi beban bagi masyarakat,” jelas Eddyson.
Bapenda, lanjutnya, akan melakukan upaya persuasi agar masyarakat dapat membayar PBB dengan tertib dan tepat waktu. Dengan aktif membayar PBB, maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bengkulu.
“Kewajiban membayar pajak tentunya akan menimbulkan hak untuk menikmati pembangunan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan, berharap tuntasnya pembahasan revisi Raperda PBB ini akan membawa dampak positif pada peningkatan PAD di Kota Bengkulu.
“Dengan meningkatnya PAD maka pembangunan di Kota Bengkulu juga bisa kita tingkatkan,” kata dia.
Usai menuntaskan Revisi Perda PBB P2, Bapemperda melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Raperda PBG merupakan Perubahan Atas Perda Retribusi IMB serta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (adv)