KABARRAFFLESIA.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota untuk tidak memberatkan rakyat terkait dengan Perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan, Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir,” ujar Solihin, dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama mengatakan, revisi Perda ini telah mempertimbangkan aspek ekonomi.
“Memang kita dituntut untuk meningkatkan PAD. Tapi, masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi,” kata Gita.
Gita menjelaskan, dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi sistem kualifikasi yakni untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 0,08 persen.
“Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (adv)