KABARRAFFLESIA.com – Satpol PP Kota Bengkulu mulai melakukan tindakan tegas sesuai SURAT EDARAN (SE) Walikota Nomor: 003.1/245/Kesbangpol/2021 tentang imbauan tidak bermain game online. Disini, Satpol PP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang menggunakan aplikasi game online terutama disaat jam kerja.
Yang pertama, Rabu (17/11/2021), Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Setda Kota Bengkulu, kantor Walikota dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kasatpol PP melalui Sekretaris Satpol PP Fakhrizal mengungkapkan, beberapa personel dikerahkan untuk melakukan sidak terkait imbauan game online.
“Kita langsung berpencar ke setiap ruangan dan memeriksa apakah ada yang bermain game online saat jam kerja. Syukurlah tak ada ASN maupun PTT di bagian Setda Pemkot dan DPRD yang bermain game online,” ungkap Fakhrizal.
Ia tak lupa memberikan imbauan kepada ASN dan PTT agar mentaati SE Walikota terkait imbauan dilarang bermain game online.
“Apabila ada yang tertangkap basah bermain akan langsung kita tindak,” pungkasnya.