KABARRAFFLESIA.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah meminta agar setiap usaha yang ada di Kota Bengkulu untuk mematuhi ketentuan teknis pengelolaan lingkungan dan melaksanakan kewajiban pemantauan lingkungan. Bila tidak, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bisa memberikan sanksi terhadap kegiatan usaha tersebut.
Lebih lanjut, Medy mengatakan sanksi administratif yang dimaksud bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembukuan perizinan dan pencabutan izin.
“Setiap usaha/kegiatan yang telah memiliki izin lingkungan/izin berusaha serta memiliki dokumen AMDAL atau Dokumen Upaya Pengelolaandan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kota wajib melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan pemilik usaha wajib dilaporkan kepada Pemkot Bengkulu.
“Penyampaian laporan pengelolaan lingkungan dari setiap pengusaha kepada Pemerintah Kota Bengkulu setiap 3 bulan sekali atau minimal 2 kali dalam 1 tahun,” jelas Medy.
Ia menambahkan fungsi DLH Kota Bengkulu terhadap lingkungan meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
“Pengelolaan lingkungan hidup sebagai suatu bentuk usaha, rancangan dan tindakan dalam
mencegah dan mengurangi pencemaran lingkungan. Karena itu, pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha/kegiatan yang dilakukan dengan mematuhi asas tanggung jawab, asas berkelanjutan dan asas manfaat dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berwawasan lingkungan hidup,” paparnya. (adv)