KABARRAFFLESIA.com – Sekretaris Bapenda Kota Bengkulu, Sri Putri Yani mengatakan saat ini tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah mencapai sekitar Rp 60 miliar. Karena itu, Bapenda Kota Bengkulu akan menyusun regulasi pemutihan kedua item pajak tersebut.

Lebih lanjut, Sri mengatakan besarnya angka tunggakan disebabkan lantaran masih banyak wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan kota.

“Untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau kita minta wajib pajak yang menunggak ini agar mencicil,” kata Sri.

Direncanakan, kata Sri, Bapenda akan segera menyusun regulasi agar penunggakan pajak tidak kembali terjadi. Namun terkait hal tersebut Bapenda akan segera berkoordinasi dengan DPRD langkah apa yang harus diambil apakah akan melakukan pemutihan atau meminta wajib pajak untuk melakukan cicilan pembayaran.

Ada beberapa faktor yang disinyalir menjadi biang kerok penunggakan pajak tersebut yang salah satunya sulitnya ekonomi di masa pandemi. Belum lagi di masa pandemi Covid-19 ini Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi untuk melakukan penyetoran dan pembayaran pajak tidak berjalan.

“Sebelum pandemi kita ada menganggarkan dana untuk kelurahan dan RT untuk membagikan SSP kepada wajib pajak. Namun sejak Pandemi terhitung tahun 2020 anggaran ini dicoret sehingga penyampaian data retribusi untuk penagihan PBB kepada wajib pajak tidak terlaksana sehingga inilah banyak terjadi penunggakan,” tutupnya. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here