KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota Bengkulu tengah menggencarkan pendapatan melalui sektor pajak bumi bangunan (PBB). Untuk menggenjot penerimaan ini, masyarakat akan diminta untuk melampirkan bukti pembayaran PBB setiap kali melakukan urusan administrasi.
“Kita saat ini bekerjasama dengan Dukcapil misalnya, agar setiap pembuatan akta kelahiran, KK dan KTP bisa melampirkan bukti pembayaran PBB,” kata Kabid Pendapatan PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Gita Gama, Senin (11/10)
Lalu apa syarat pengurusan PBB ini?
Gita menerangkan untuk pembuatan PBB baru, masyarakat diminta untuk melampirkan 7 syarat. Ketujuhnya adalah:
- Surat permohonan pajak baru PBB
- SPOP
- LSPOP (bila ada bangunan)
- Fotokopi sertifikat/surat keterangan tanah/akta jual beli/surat hibah atau waris/ surat keterangan perolehan hak, fotokopi IMB
- Fotokopi IMB/Surat keretangan bangunan (bila ada bangunan). Apabila tidak ada IMB minta surat pengantar dari kelurahan yang menjelaskan luas banguan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SPPT/STTS tetangga terdekat.
“Bila suatu wilayah tersebut belum punya PBB semua, maka SPPT tetangga bisa dilewatkan saja. Yang jelas kita akan permudah,” ungkap Gita.
Selain pembuatan PBB baru, lanjutnya, Bapenda juga melayani proses mutasi pajak. Syaratnya pun tak jauh berbeda dengan pembuatan PBB baru.
“Yang jelas kalau untuk pembuatan baru, syarat dimasukkan dalam map kuning. Kalau mutasi dimasukkan dalam map merah,” jelasnya.
Gita menambahkan pihaknya juga telah menetapkan standar waktu pelayanan pembuatan pajak ini. Menurut ketentuan, untuk pendaftaran objek baru sekitar 6 hari kerja. Sementara untuk mutasi pajak, 2 hari kerja.
“Pelayanan pembuatan dan mutasi PBB ini gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (adv)