KABARRAFFLESIA.com – DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan terhadap 8 Raperda tahun 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah di ruang Ratu Agung, kantor DPRD, Senin (13/12/2021). Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.
Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju 8 Raperda Pemkot ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu diwakili Wawali Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih dengan DPRD atas disetujuinya 8 Raperda yang Pemkot sampaikan.
“Ya, kita ucapkan terimakasih pada DRPD yang telah secara teliti dan bersungguh-sungguh dalam pembahasan 8 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini. Insya allah Perda ini akan memberikan manfaat ke depannya,” ujar Dedy.
Berikut 8 Raperda yang telah disetujui :
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bengkulu.
- Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
- Raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah kota Bengkulu.
- Raperda tentang larangan minuman tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya.
- Raperda tentang perubahan atas perda nomor 07 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
- Raperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).