KABARRAFFLESIA.com – Polda Bengkulu kembali merilis keberhasilan Direktorat Resnarkoba dalam menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Press Conference dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto, SH, S.Ik, MH bertempat di ruang press room bid Humas Polda Bengkulu.
Untuk kasus pertama, AK (35) yang berprofesi sebagai seorang juru masak (koki) di salah satu hotel ternama di Bengkulu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikan 6 paket besar narkoba jenis ganja dengan berat hampir 1 kg serta 2 paket sabu seberat 0,30 gram.
“Pelaku ditangkap dini hari Selasa 7 Desember 2021 di salah satu kontrakan Kecamatan Ratu Agung, kota Bengkulu,” kata Sudarno.
Ganja, lanjutnya, sempat pelaku sembunyikan di dalam tabung hitam dan sudah di bungkus plastik sebelum ditemukan petugas. Sementara sabu petugas temukan di kamar kontrakannya yang terbungkus plastik bening.
“Dari pemeriksaan petugas, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya di Sumatera Utara,” ungkap Kabid Humas.
Untuk kasus kedua, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus RM (29) laki-laki tuna karya warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Ia ditangkap saat berada di parkiran salah satu hotel yang ada di kota Bengkulu pada Selasa (7/12).
Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu. Tak sampai disitu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan didapatlah beberapa paket ukuran siap edar.
“1 paket besar seberat 16.5 gram, 1 paket sedang seberat 6 gram, 41 paket kecil seberat 0.25 gram/paket dan 21 paket kecil seberat 0.2 gram per/paket,” ungkapnya.
Guna kepentingan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Bengkulu.