KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwakili Plt Asiten I Kota Bengkulu Eko Agusrianto bersama Asisten II Saipul Apandi, Asisten III M Husni dan Kabag Pemerintahan Rakhmat Novar menyampaikan jawaban surat dari Gubernur Bengkulu yang ditujukan ke Pemkot Bengkulu dengan melakukan konferensi pers di ruang kerja Kadis Kominfosan, Kamis (30/12/2021).

Isi surat Gubernur ini ialah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan terkait dengan banyaknya pengaduan baik lisan maupun tertulis terhadap keluhan-keluhan masyarakat, khususnya menyangkut masalah pantai panjang mulai dari penerangan lampu jalan, masalah parkir, maupun masalah kebersihan.

Eko menjelaskan, memang ada beberapa poin yang disampaikan terkait masalah pantai panjang.

“Ini perlu kami sampaikan bahwa kami sudah merapatkan untuk menyampaikan balasan surat untuk gubernur bengkulu, dengan harapan bahwa agar tidak lagi terjadi kesimpang siuran, polemik masalah pengelolaan pantai panjang. Karena sesuai dengan kesepakatan bersama pada tanggal 09 November 2021 lalu, bahwa pemanfaatan, pengelolaan sepenuhnya pantai panjang itu sudah menjadi kewenangan Pemprov,” ujar Eko.

Di sini, Eko menegaskan ada beberapa kewajiban retribusi yang masih menjadi kewenangan Pemkot.

“Terkait masih ada kewajiban-kewajiban dalam aset Pemkot Bengkulu masalah pajak dan retribusi, berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 memang beberapa pajak sudah menjadi satu ketentuan yang dipungut oleh Pemkot. Seperti masalah pajak hotel, pajak rumah makan, itu memang sudah menjadi kewenangan Pemkot. Artinya, tidak otomatis selesai ketika misal pajak-pajak itu yang menjadi kewenangan Pemkot karena Pemkot punya kewajiban,” tambahnya.

Sementara terkait retribusi sampah, Pemkot sudah tak ada wewenang karena memang bukan kewajiban Pemkot lagi.

“Perlu kami Sampaikan juga bahwa terkait dengan retribusi itu tidak ada lagi kerjasama dengan pihak ketiga karena pengelolaan pantai panjang sudah menjadi kewenangan Pemprov. Maka Pemkot sangat menyadari bahwa semangat atau aturan yang ditegaskan dalam UU nomor 28 tahun 2009, itu retribusi bisa dipungut ketika kita sudah bisa memberikan jasa sehingga ketika ini sudah menjadi kewenangan penuh pengelolaan pemanfaatan pemprov maka pemkot tidak lagi melakukan retribusi terkait dengan masalah pengelolaan sampah. Mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, pembersihan, dan sebagainya. Ini yang perlu kami sampaikan sehingga ini sudah menjadi kewenangan dari Pemprov Bengkulu,” tegasnya

Sedangkan masalah lampu jalan, Eko mengatakan, penerangan kawasan di pantai panjang sudah kewajiban Pemprov.

“Berdasarkan ketentuan, kami berpendapat bahwa karena jalan pariwisata itu sudah merupakan jalan Provinsi, maka itu pun sudah menjadi kewenangan Pemprov. Dan alhamdulillah bahwa Pemprov sudah mulai mencoba terkait dengan masalah penerangan lampu jalan, sudah menghubungi bahkan menyurati baik rumah makan maupun restoran berdasarkan surat edaran Gubernur dan ini sudah mulai dipasang,” kata Eko.

Ia pun berharap dengan kesungguhan dari Pemprov, kawasan pantai panjang dapat tertata dengan dan lebih indah.

“Kita bersyukur, mudah-mudahan apa yang menjadi persoalan, polemik, itu akan terjawab dengan upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov. Dan kita juga berharap nantinya pengelolaan pantai panjang ini yang tidak sesederhana kita pikirkan, tidak semudah membalikkan telapak tangan tetapi kita yakin dengan kesungguhan Pemprov Bengkulu, maka kita harapkan ini menjadi lebih baik,” ucap Eko dihadapan para awak media.

Untuk lebih lanjut, Pemkot masih menunggu inisiasi dari Pemprov terkait masalah pantai panjang.

“Terkait hal-hal yang belum diatur persoalan masalah bagaimana pengelolaan pantai panjang ke depan. Ini sesuai dengan berita acara bahwa Pemprov itu bisa diatur kemudian dibicarakan kemudian inisiasi dari pemprov. Artinya pemkot merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi, kita menunggu undangan, inisiasi dari Pemprov sehingga apa peran yang bisa dilakukan oleh Pemkot terkait dengan pengelolaan pantai panjang ini,” tuturnya.

Tapi eko juga menyampaikan, karena masih adanya virus pandemi membuat Pemkot miliki keterbatasan terkait anggaran.

“Emang harus dimaklumi bahwa dengan kondisi pandemi itu memang pemkot dari sisi anggaran sangat terbatas sehingga sebetulnya kemarin itu banyak sekali terkait dengan masalah pengembangan kita keterbatasan biaya operasional, sehingga akhirnya karena ini sudah menjadi kewenangan Pemprov, Pemkot akan lebih fokus pada persoalan-persoalan di lingkungan karena persoalannya juga sama.

Karena Pemkot saat ini juga sedang fokus mengakomodir berbagai keluhan masyarakat.

“Masyarakat juga banyak tuntutan terhadap penanganan lampu jalan dan sebagainya. Maka itu, Pemkot dengan keterbatasan anggaran lebih memfokuskan ke lingkungan masyarakat. Karen kita punya keyakinan bahwa pantai panjang yang sudah diambil alih Pemprov bisa lebih baik, terbukti sudah dilakukan dengan adanya surat edaran dan sebagainya,” terangnya.

Di akhir, Eko berharap kepada masyarakat untuk bersabar terkait masalah oantai panjang.

“Harapan kita ialah masyarakat bisa mengetahui duduk persoalannya, dan masyarakat juga tidak lagi menjadikannya sebagai polemik. Masyarakat harus bersabar karena Pemprov sekarang sedang bekerja. Mudah-mudahan dengan kesabaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, apa yang menjadi harapan kita bersama ke depannya insya allah terwujud lebih baik lagi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here