KABARRAFFLESIA.com – Pasca diambilalihnya Pantai Panjang oleh Pemprov Bengkulu, kondisi kawasan wisata tersebut kian memprihatinkan. Pasalnya, lampu-lampu jalan yang ada di sana mati. Ini membuat destinasi unggulan itu gelap.
Gubernur Rohidin Mersyah sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar para pelaku usaha yang ada di sana memasang lampu jalan. Dengan spesikasi tinggi tiang 4 meter dan lampu 250 watt, biaya pemasangan dibebankan pada pemilik usaha yang ada di sana.
Padahal, berkaca dari Pemprov Jawa Tengah, pemasangan lampu dilakukan oleh pemerintah. Termasuk di kawasan wisata, Pemprov Jawa Tengah juga pasang lampu jalan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menegaskan gelapnya Pantai Panjang adalah tanggung jawab Pemprov. Sebab, Gubernur Rohidin sendiri yang telah meneken MoU bila aset dan pengelolaan adalah kewenangan Pemprov.
“Kan gubernur sendiri yang teken MoU dan pada poin ketiga jelas ada pengelolaan pada propinsi,” kata Teuku, Jumat (3/12).
Kemudian, sambung Teuku, gubernur mengintruksikan pada hotel, restoran, dan hiburan di pantai panjang untuk memasang lampu jalan.
“Artinya apa, gubernur tau dan sadar bahwa itu tanggung jawab propinsi. Nah giliran dia ngak mampu mulai deh nyalahin kota,” ungkap Teuku.
Lampu jalan sendiri, ucap Politisi PAN itu, merupakan aset.
“Pada point ketiga tertulis pengelolaan dan pemanfaatan aset sepenuhnya kewenangan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Lampu jalan itu adalah aset,” pungkasnya. (adv)