KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung menanggapi surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenai hal pencabutan Perwal Walikota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Helmi membenarkan, surat dari Gubernur Bengkulu sudah ia terima dan sudah dibaca.
“Soal surat pak Gubernur itu baru sampai siang kemarin. Saya sudah baca, isinya sangat bagus. Disini pak gubernur memberikan masukan kepada Pemkot Bengkulu agar Perwal itu kemudian bisa di revisi,” ungkap Helmi.
Tak lupa, Helmi mengucapkan terimakasih atas surat yang dilayangkan Gubernur untuknya.
“Pemkot Bengkulu ingin menyampaikan kepada Gubernur dengan segala hormat dan terimakasih atas surat itu. Kami menyampaikan, proses revisi pewal itu sedang berlangsung. Sudah ada notaris yang sudah datang bersama kita, ada juga perwakilan real estate juga. Karena Perwal itu, kita tidak ingin gegabah untuk mencabut dan sebagainya. Kita ingin betul setiap masyarakat bisa berpendapat, sehingga pendapat-pendapat tersebut dirapatkan, maka nanti akan ada revisi perwal baru,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa proses revisi Perwal nomor 43 tahun 2019 hampir rampung.
“Tadi Sekda sudah saya tanya sampai dimana, dan dia bilang sebentar lagi selesai. Maka, insya allah revisi Perwal itu akan kita lakukan dengan mendengar banyak pihak. Tapi bukan hanya pihak luar saja, melainkan dari lingkungan Pemerintah kita juga, karena kita menyadari bahwa Pemkot memerlukan anggaran untuk membangun jalan, drainase, serta untuk mewujudkan program-program religus dan bahagia,” tambahnya.
Helmi menegaskan kembali, bahwa Perwal nomor 43 tahun 2019 sedang direvisi.
“Kita revisi, karena surat gubernur ini ada tambahan masukan dari banyak pihak seperti REI, organisasi perumahan lainnya, termasuk dari beberapa masyarakat yang menyarankan melalui whatsapp (WA) Walikota, itu juga kami teruskan kepada Sekda,” terangnya.
Mengenai surat Gubernur, Helmi mengatakan sudah meneruskannya ke Sekda.
“Surat itu saya teruskan kepada Pak Sekda tolong dipercepat revisi Perwal BPHTB nya. Saya minta jangan ugal-ugalan, harus betul melalui prosedur hukum yang ada melalui kajian-kajian yang matang dan pertimbangan yang matang, sehingga revisi Perwal itu membawa kebaikan bagi kota dan seluruh masyarakat yang berhubungan dengan kota,” tutupnya.