KABARRAFFLESIA.com – Gubernur Bengkulu keluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemasangan lampu penerangan pada halaman hotel, rumah makan, kafe dan tempat hiburan lainnya di kawasan Pantai Panjang, 11 November 2021 lalu.
Namun, edaran dari Rohidin Mersyah tersebut tak terlalu diindahkan oleh para pengusaha yang ada di kawasan pariwisata tersebut. Hal ini nampak dari masih ‘gelapnya’ Pantai Panjang Bengkulu.
Padahal, secara jelas, Gubernur Rohidin sudah meminta kepada para pengusaha untuk memasang lampu jalan. Dalam SE tersebut, Rohidin meminta para pelaku usaha di Kawasan Pantai Panjang untuk memasang lampu jalan dengan spesifikasi :
- Jarak antar lampu per 10 – 12 meter dari total ukuran panjang tempat usaha (jumlah menyesuaikan).
- Tinggi tiang lampu 4 meter dengan watt lampu minimal sebesar 250 watt (LED) / solar cell dengan warna putih.
Terkait biaya, Rohidin menegaskan biaya pemasangan dibebankan kepada masing-masing pelaku usaha.
“Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan pemasangan lampu jalan penerangan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu,” lanjut Rohidin dalam SE itu.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha yang berada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu menolak SE tersebut. Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat memberatkan.
Menurutnya, pemasangan lampu jalan sebenarnya merupakan tugas dari pemerintah provinsi selaku pemilik aset sekaligus pengelola Pantai Panjang saat ini.
“Dulu saat dikelola oleh Pemkot juga yang pasang lampu jalan adalah Pemkot Bengkulu,” ungkapnya.