KABARRAFFLESIA.com – BNN Kota Bengkulu menggelar press release akhir tahun 2021, Rabu (29/12/21) di aula BNN Kota Bengkulu. Press release dipimpin langsung AKBP. Alexander selaku Kepala BNN Kota Bengkulu.

Di hadapan awak media, Alexander membeberkan bahwa selama periode tahun 2021, BNN Kota Bengkulu telah melakulkan upaya penegakan hukum terhadap tersangka jaringan pengedar dan/atau penyalahguna narkotika sebanyak 5 orang berikut dengan barang buktinya.

Diantaranya shabu dengan total berat bersih seberat 5,72 gram, 1 unit sepeda motor, 5 buah Handphone, 2 timbangan digital, kartu ATM Mandiri dan barang bukti lainnya.

“Upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin untuk menyelamatkan generasi muda,” ujar Alexander.

Pada kesempatan itu juga Alexander menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi, Lembaga Vertikal di Kota Bengkulu, pihak swasta, BUMN, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan dan seluruh pihak yang telah bekerja sama secara efektif dalam melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pengungkapan peredaran gelap narkotika.

“Mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama, perlu komitmen dan kerjasama yang kuat seluruh komponen masyarakat harus bersinergi menyatukan kekuatan untuk menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui berbagai upaya,” kata Alexander.

Ia melanjutkan, BNN Kota Bengkulu telah melaksanakan berbagai upaya dalam penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dengan didukung pagu anggaran dari APBN sebesar Rp. 1.479.976.000 dengan capaian realisasi anggaran sebesar Rp. 1.474.722.517.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here