KABARRAFFLESIA.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menanggapi surat Gubernur Bengkulu terkait pengelolaan sampah dan lampu di Pantai Panjang.
Teuku pun menyarankan agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera menemui Walikota Helmi Hasan. Ini untuk membahas permasalahan yang terjadi di kawasan wisata tersebut.
Sebab, Teuku menilai, pasca diambil alihnya Pantai Panjang oleh Pemprov Bengkulu, kondisi pantai menjadi gelap dan sampah-sampah yang ada di sana tak terurus.
“Ada baiknya gubernur bertemu saja dengan walikota, supaya permasalahan tersebut bisa selesai. Walikota juga sudah sejak lama ingin bertemu dengan gubernur, tapi gubernur yang belum mau,” kata Teuku.
Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu mengatakan, saat ini Pemkot memang tak punya kewenangan mengelola kebersihan pantai. Sebab, dalam MoU yang diteken gubernur beberapa waktu yang lalu, hak pengelolaan dan pemanfaatan pantai menjadi sepenuhnya kewenangan Pemprov.
“Kita tidak mungkin membersihkan rumah orang lain, malah nanti jadi masalah baru kalau itu dilakukan oleh Pemkot,” ungkapnya.
Mantan aktifis HMI ini mencontohkan aset Bandara Fatmawati yang merupakan milik dari Angkasa Pura. Terkait kebersihan di sana, Angkasa Pura melakukan MoU dengan Pemkot Bengkulu.
“Artinya, bila Pemprov tidak sanggup mengelola kebersihan yang ada di pantai, pemprov bisa meniru Angkasa Pura, lakukan MoU dengan Pemkot, supaya Pemkot yang membersihkan pantai,” paparnya.
Terkait pajak dan retribusi yang jadi alasan Gubernur Rohidin, Teuku menegaskan retribusi memang merupakan hak Pemerintah Daerah tingkat II. Bandara Fatmawati, kendati milik Angkasa Pura, Pemkot nyatanya berhak mendapatkan PAD dari sana.
“Pasca diteken MoU pengambilalihan aset kan belum ada tindak lanjut lagi dari gubernur, makanya sekarang itu saatnya gubernur dan walikota duduk bersama, membahas permasalahan kebersihan dan penerangan pantai,” ungkapnya.
Sebenarnya, Teuku menilai, Gubernur Rohidin faham bila pengelolaan kebersihan dan penerangan di pantai merupakan kewajibannya. Misalnya, Rohidin sempat keluarkan surat agar para pelaku usaha yang ada di pantai memasang lampu jalan.
“Dengan mengeluarkan surat edaran itu, gubernur sebenarnya faham bila masalah penerangan dan kebersihan pantai merupakan kewajibannya,” kata Teuku.