Kabarrafflesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Mukomuko yang merupakan wadah tempat berhimpunnya para Kepala Desa dan Aparatur Perangkat Desa akan memposisikan diri sebagai wadah organisasi yang fokus menjembatani dan mencari formula solutif atas beragam persoalan persoalan yang dihadapi Pemerintah Desa serta menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan seluruh stakeholder yang ada. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Mukomuko Hartono yang juga sebagai Kepala Desa Agung Jaya kepada awak media ini bahwa PAPDESI ini sebagai wadah tempat berhimpunnya para Kepala Desa dan Aparatur Perangkat Desa, sehingga dengan wadah bernaung ini kita akan semakin kompak kedepan dalam menjalankan berbagai macam program kerja dari pemerintah. Selain itu tugas berat yang harus segera dilaksanakan adalah melaksanakan Musyawarah Cabang II DPC PAPDESI Kabupaten Mukomuko untuk menghantarkan terpilihnya Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Mukomuko beserta jajaran pengurus yang definitif. Dalam waktu dekat, kami akan mengundang perwakilan kepala desa dari 15 kecamatan untuk membentuk panitia Muscab tersebut. Silahkan teman teman Kepala Desa yang aktif yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PAPDESI Kabupaten Mukomuko. Setelah mendapatkan SK penunjukan sebagai Plt. Ketua Careteker DPC PAPDESI Kabupaten Mukomuko, kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Sekretaris Daerah dan Asisten I Setdakab Mukomuko, alhamdulillah respon beliau beliau juga sangat bagus sekali. Harapan kami, semua agenda dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan semua pihak. Tentunya akan banyak pekerjaan rumah kedepan yang harus disuarakan ditingkat pusat, misalnya kita akan kembali menagih janji Bapak Presiden RI yang akan mengalokasikan anggaran 5% untuk biaya rumah tangga Kepala Desa, ini akan menjadi prioritas perjuangan juga. Oleh karena, Kepala Desa ini bekerja 1×24 jam dan tentunya tidak berlebihan jika diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Lain dari pada itu, bayaknya regulasi yang timpang antara Kemendes, Kemenkeu dan Kemendagri terkait dengan Penggunaan Dana Desa, hal ini juga harus menjadi perhatian khusus. Demikian pungkas hartono.(Ard)