KABARRAFFLESIA.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mendukung upaya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang meminta agar aset Mess Pemda dihibahkan ke Pemkot Bengkulu.

Karena itu, Kusmito kembali menanyakan  tindak lanjut dari surat permohonan yang dikirimkan walikota ke gubernur tersebut. Sebab, hingga saat ini  surat yang dikirimkan pada 6 Januari 2022 tersebut belum dijawab oleh Rohidin.

“Karena sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi, bahkan kita mendapat laporan dari media bahwa jawaban Gubernur Bengkulu, kasihkan saja kepada wartawan,” kata Kusmito.

Tentu, jelas Kusmito, DPRD Kota Bengkulu meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti surat yang dicap dan tandatangani oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

“Surat Walikota itu bukan lawakan, guyonan, bahkan bahan lawakan, surat tersebut resmi administrasi pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Kusmito.

Dijelaskan Ketua F-PAN itu, berdasarkan surat Walikota tersebut tentu Pemerintah Kota meminta untuk memberikan kajian bahwa Mess Pemda tersebut akan dibuat untuk pelayanan publik, dan direncanakan akan dibangun Kantor Walikota bahkan diperkuat tempat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berusaha disamping Kantor.

“Terkesan jadi guyonan, kami menganggap Gubernur Bengkulu tidak bersikap profesional menjawab seharusnya permintaan tersebut menjadi kajian bagian hukum dan BPKD pemerintah provinsi,” sesalnya.

Kusmito berharap, Pemerintah Provinsi bersikap profesional untuk memberikan jawaban dari surat tersebut apapun jawabannya sehingga menjadi bahan kajian ulang untuk Pemkot Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu.

Disamping itu, F-PAN DPRD Kota Bengkulu akan menyurati dan mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, guna memfasilitasi berkaitan aset tersebut seperti sebelumnya mengenai aset Pantai Panjang yang telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi. (adv)

Warga Setuju Mess Pemda Dimanfaatkan Pemkot

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here