KABARRAFFLESIA.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya membalas surat Walikota Bengkulu terkait permohonan hibah Mess Pemda untuk pelayanan publik.
Dalam surat 032/122/B.1/2022, Rohidin menolak permintaan Walikota Helmi agar Mess Pemda diserahkan ke Pemkot Bengkulu.
Rohidin beralasan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum, pola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa Mess Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dalam bentuk sewa.
“Dalam ketentuan SK Gubernur Bengkulu Nomor D.432.B.1 Tahun 2021 tanggal 02 November 2021 tentang Pola Pemanfaatan Mess Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Bentuk Sewa dan saat ini dalam proses penetapan besaran sewanya, yang selanjutnya akan ditawarkan kepada calon penyewa untuk dimanfaatkan,” kata Rohidin dalam surat tersebut.
Karena itu, lanjutnya, permohonan Walikota Helmi tidak dapat dipenuhi.
“Kami meminta agar Saudara (walikota) memanfaatkan dan mengelola dengan
baik BMD Pemerintah Kota Bengkulu yang ada sebagai sarana pelayanan publik kepada masyarakat, karena Kami nilai banyak BMD Pemerintah Kota Bengkulu sampai saat ini banyak terbengkalai,” demikian Rohidin.
Terbengkalai, Walikota Minta Gubernur Hibahkan Mess Pemda Untuk Sarana Pelayanan Publik