KABARRAFFLESIA.com – Pemberhentian 5 Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 31 Desember 2021 lalu diduga cacat hukum.

Pasalnya, nomor rekomendasi KASN yang menjadi dasar pemberhentian pejabat eselon II oleh Gubernur Rohidin dinilai tidak tepat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekedar mengingatkan, ada 5 kepala dinas yang diberhentikan oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Dasar pemberhentian tersebut adalah rekomendasi KASN dengan nomor 3013/KASN/9/2021.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi menegaskan KASN tidak pernah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberhentikan pejabat.

“KASN itu memberikan rekomendasi untuk lelang jabatan, seleksi dan lainnya. Kalau memberhentikan pejabat tidak tepat itu,” kata Sumardi.

Atas mutasi yang dilakukan Pemprov, Sumardi mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan.

“Saya akan cek lagi. Yang jelas itu salah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu, Hamka Sabri, belum menjawab saat dikonfirmasi media ini. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan juga belum dibalas.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here