KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali surati Gubernur Rohidin Mersyah.
Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2022 tersebut, Walikota Helmi sampaikan keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.516.B.2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Pembatalan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 176 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Bupati/Walikota.
“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan bupati/walikota.
Oleh sebab itu, kami mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur dimaksud,” demikian bunyi surat Walikota tersebut.
Srbelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) No 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pencabutan Perwal tersebut, berdasarkan hasil kajian tim pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, lantaran banyak dikeluhkan masyarakat dan dinilai mengganggu perekonomian masyarakat.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim dan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri, atas dasar persoalan tersebut Gubernur mencabut Perwal No 43 tahun 2019,” ungkapnya.