KABARRAFFLESIA.com – Isu Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu banyak dikeluhkan masyarakat tak sepenuhnya benar. Bahkan, salah seorang warga diringankan pembayaran BPHTB saat mengurus di Kantor Bapenda Kota Bengkulu.
Warga bernama Jojo yang tinggal di Lempuing tersebut sebelumnya mengurus BPHTB atas nama almarhum ayahnya. Pengurusan BPHTB itu lantaran rumah yang ia tinggali turun waris ke ibunya.
Saat dihitung oleh Bapenda, biaya yang dibebankan untuk pengurusan BPHTB tersebut senilai Rp8 juta. Merasa tidak mampu, ia pun mengirimkan pesan whatsapp ke Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Kepada Jojo, Helmi menyampaikan bila ada mekanisme peringanan biaya BPHTB. Ia pun kembali mendatangi Bapenda.
“Alhamdulillah, bukan keringan yang diberikan tapi malah gratis,” kata Jojo, Senin (24/1).
Beberapa syarat yang diminta, kata Jojo, surat permohonan keringan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
“Ibu saya itu sudah sakit-sakitan, kerjaan juga serabutan. Selain itu masih ada tanggunan, anak pertama janda dan hanya seorang IRT. Saya juga hanya kerja sebagai tenaga honor,” ungkapnya.
Kabid PBB dan BPHTB Bependa Kota Bengkulu Gita Gama membenarkan telah menggratiskan pembayaran BPHTB tersebut.
“BPHTB yang dimaksud sudah diproses dan kita bantu. Karena sudah melengkapi dengan surat permohonan dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan diketahui oleh camat,” kata dia.