KABARRAFFLESIA.com – Kasus kasus dugaan penipuan Rp 1 Miliar dengan tersangka (tsk) Herawansyah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma yang korbannya Mantan PUPR Kepahiang masih berlanjut di Polda Bengkulu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (2/1/2022) menegaskan, kasus tersebut masih berlanjut dan berkas perkara P19 sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Masih lanjut itu kasusnya, berkas P19 sudah kita kirim ke JPU Kejaksaan Tinggi, nanti saya akan koordinasi sama penyidiknya apakah sudah dikirim kembali berkasnya apa belum, yang jelas, kita pastikan kasusnya masih berlanjut,” jelas Tedy.
Saat ditanya kenapa tersangka tidak ditahan? Tedy mengungkapkan, sebelumnya tersangka sempat ditahan, namun pada saat itu ditangguhkan dan mendapat jaminan dari Plt, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat itu.
“Kemaren itu ada jaminan dari Plt Gubernur itu sudah perhan ditahan, kan sudah cukup bukti itu,” terang Tedy.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Polda Bengkulu tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah dan Adip yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini penyidikannya sempat mandeg dan berjalan lagi semasa Direktur Reskrimum Polda Bengkulu dijabat Kombes Pol Suhendyawan Syarif.
Seharusnya tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik, namun urung lantaran Herawansyah dijamin Rohidin Mersyah yang 2018 lalu masih menjabat Plt Gubernur Bengkulu. Tersangka Herawansyah yang juga mantan napi korupsi kasus jalan di Kabupaten Seluma hingga saat ini masih berkeliaran bebas.
Tak tanggung-tanggung, dalam surat jaminan yang didapat media, ini Rohidin menjamin Herawansyah dengan surat berkop Gubernur Bengkulu dan ditandatangani Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu.
Surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma.
Sumber : BencoolenTimes.com