KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali bertindak tegas terkait pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu. Hal ini ia kemas dalam SURAT EDARAN (SE) Nomor : 440/03/D.KES/2022 tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

SE ini Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu, serta dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat 1 x 24 jam dengan memperhatikan cakupan pelayanan medis yang dapat diberikan dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan sopan santun kepada masyarakat.

2. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu dilarang
menolak pasien atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Kota Bengkulu maupun masyarakat luar Kota Bengkulu.

3. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat kendala peralatan medis dan Sumber Daya Manusia bidang kesehatan.

4 .Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, dikenakan tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Masyarakat yang tidak mendapat pelayanan yang baik di Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di Kota Bengkulu dapat langsung menghubungi Walikota Bengkulu di nomor 0811737646 atau Wakil Walikota Bengkulu di nomor 0811737766.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here