KABARRAFFLESIA.com – Laporan dugaan pengancaman ke Polres Bengkulu yang disampaikan Herawansyah Mantan Kadis PU Seluma dengan terlapor seorang Advokat yakni Benni Hidayat, SH penuh tanda tanya.
Pasalnya, R yang dijadikan saksi oleh Herawansyah dalam laporannya, justru membantah semua tuduhan yang disampaikan Herawansyah dalam laporannya ke Polres Bengkulu pada 31 Desember 2021 lalu itu.
Tak tanggung-tanggung, bantahan saksi R itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 10 ribu yang juga ditandatangani R.
Inti dari surat pernyataan itu bahwa R menyampaikan, saat di Kantor Dinas Kominfosan Kota Bengkulu Benni Hidayat tidak ada mengancam maupun menganiaya Herawansyah.
Bahkan R mengaku melihat langsung di lokasi, bahwa Benni Hidayat sama sekali tidak menyentuh Herawansyah atau mengancam maupun menganiaya.
Dr. Elektison Somi, SH.,M.Hum, salah satu Kuasa Hukum Benni Hidayat menegaskan bahwa R, yang dijadikan saksi oleh Herawansyah saat melaporkan kliennya ke Polres Bengkulu membantah laporan itu. Pernyataan R, kliennya tidak melakukan pengancaman maupun penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan dan yang didengung-dengungkan di beberapa media.
“R, yang dijadikan saksi oleh pelapor membantah tuduhan pelapor dalam surat pernyataan. Nah pengakuan R yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 10 ribu itu sangat bertolak jauh dari laporan yang disampaikan pelapor atas dugaan penganaman yang dilakukan klien kami,” tegas Elektison, Kamis (17/2/2022).
Elektison Somi menduga, yang didengung- dengungkan Herawansyah ke beberapa media bahwa Benni Hidayat mengancam dan melakukan penganiayaan itu merupakan kesengajaan, yang tujuannya membunuh karakter kliennya.
“Awalnya klien kami tidak merespon laporan yang disampaikan Herawansyah, karena klien kami tidak merasa melakukan pengancaman ataupun penganiayaan seperti yang disampaikan Herawansyah ke beberapa media. Ini upaya pembunuhan karakter,” kata Elektison.
Elektison Somi menuturkan, pihak kliennya didukung puluhan advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bengkulu telah melaporkan balik perkara ini ke Polda Bengkulu dengan dugaan pencemaran nama baik dan pihaknya bersama puluhan Advokat DPD KAI Provinsi Bengkulu siap mengawal perkara ini sampai tuntas.
“Kita berharap Polda Bengkulu segera memproses laporan yang telah disampaikan klien kami,” pinta Elektison.
Elektison menyebut, laporan yang disampaikan Herawansyah ke Polres Bengkulu pasalnya berubah-ubah, dalam laporan awal, pasalnya tidak diketahui, lalu tercantum dibawah laporan itu pasal 338 KUHP dan kemudian pasal berubah lagi menjadi pasal 335 KUHP.
“Pasal yang berubah-ubah ini juga merupakan keanehan. Anehnya lagi, Herawansyah ini tidak dipegang ataupun dianiaya oleh klien kami, tapi kok bisa keluar hasil visum, ini dari mana. Meskipun kita ketahui bahwa visum itu keluar atas dasar surat rekomendasi dari pihak kepolisian, Polres Bengkulu dalam hal ini tentunya. Namun dalam hal ini kita yakin Polres Bengkulu profesional dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan Visi-misi Kapolri,” jelas Elektison.
Sementara itu, pengacara Herawansyah yakni Sasriponi Bahrin, SH saat dikonfirmasi melalui telepon mengenai R yang menjadi saksi awal Herawansyah saat melapor membantah tuduhan Herawansyah tersebut, Sasriponi Bahrin Ronggolawe menuturkan bahwa ada dua orang saksi yang sudah diperiksa salah satunya Herry Susanty, yang diketahui merupakan Istri dari Herawansyah.
“Nah nanti Rian itu, aku enggak tau perkembangannya gimana, Insya Allah hari Rabu, ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil oleh pihak-pihak penyidik. Persoalan mereka membantah atau apa, urusan mereka bukan urusan kita ya, itu hak mereka,” kata Sariponi.
Saat disinggung bahwa R merupakan saksi pertama yang namanya dicantumkan dalam laporan Herawansyah justru membantah bahwa tidak ada pengancaman maupun penganiayaan, Sasriponi tidak menjawab.
Lalu saat disinggung soal keluarnya hasil visum, Sasriponi menyarankan agar menanyakan hasil visum ke penyidik.
“Langsung aja adinda (adik) tanyakan ke penyidik,” demikian Sasriponi.
Perlu diketahui, pelapor Herawansyah tersebut diketahui saat ini berstatus tersangka kasus penipuan Rp 1 miliar yang perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu, selain itu, Herawansyah merupakan mantan Napi Korupsi. Dia terjerat hukum saat menjabat sebagai Kadis PU Seluma. (rls)
Puluhan Advokat Siap Kawal Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Benni Hidayat