KABARRAFFLESIA.com – Setelah Minggu lalu menerima pengaduan guru terkait terhambatnya pembuatan sertifikat rumah dinas guru yang terletak di jalan Kapuas V Lingkar Barat, Rabu (2/2), Komisi I DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar RDP dalam rangka memastikan kejelasan status hak kepemilikan tanah seluas 2,6 hektar tersebut.
Menurut Kabag Pemerintahan Rakhmat Novar , berdasarkan keterangan perwakilan Andrianto Suliawan selamu pemegang sertifikat induk atas tanah tersebut, pada tanggal 6 Agustus 1984 Andrianto Himawan melepaskan hak sebagian tanah miliknya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bengkulu.
Tanah seluas 1,3 hektar tersebut bersertifikat nomor 75. Sementara sisanya seluas 1,3 hektar tetap menjadi hak milik Andrianto Suliawan yang diterbitkan dalam sertiifkat nomor 78.
“Yang pegang sertifikat induk itu Pak Andrianto Suliawan seluas 2,6 hektar. Tanggal 6 Agustus 1984 diserahkan kepada Pemda Kotamadya Bengkulu seluas 1,3 hektar, sisanya tetap menjadi hak milik Bapak Andrianto,” ujar Rakhmat.
Sementara itu Kabid Aset Jimmi Harison mengaku sampai saat ini Pemerintah Kota Bengkulu belum memiliki data terkait penyerahan hak atas tanah tersebut. Catatan mengenai status kepemilikan tanah tersebut juga tidak tercatat dalam SIMDA Aset Kota Bengkulu.
“Kami belum bisa memastikan status tanah tersebut apakah aset Pemkot atau bukan karena sampai saat ini belum masuk dalam SIMDA,” katanya.
Sedangkan pihak BPN Kota Bengkulu yang diwakili oleh Syafrianto memastikan pihaknya baru dapat mengeluarkan sertifikat resmi hak milik atas tanah tersebut jika ada surat pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa memang ada penyerahan hak atas tanah dari Andrianto Suliawan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
“Kalau ada surat pernyataan yang mengatakan tanah tersebut memang sudah diserahkan kepada Pemkot dan statusnya legal aset Pemkot, maka kami tentu dapat mengeluarkan sertifikat hak milik. Kita tentu harus berhati-hati dan tertib administrasi,” imbuhnya.
Setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, Ketua Komisi 1 Zulkarnain Teuku yang memimpin rekan-rekannya yang lain Nuzul Se Kusmito Gunawan Ariyono Gumay dan Pudi Hartono merunut pelepasan hak milik dari Andrianto Suliawan kepada Pemerintah Kota Bengkulu secara historis dan dapat memastikan bahwa tanah tersebut digunakan untuk lokasi pembangunan rumah dinas guru
Teuku menyarankan Pemkot dan BPN proaktif dalam mengukur ulang tanah tersebut. Komisi I juga menyarankan agar BPN melakukan pengembalian batas tanah sesuai koordinat yang tertera dalam sertifikat tersebut serta mendesak Pemkot untuk mengambil surat pernyataan resmi Andrianto Suliawan atau kuasanya mengenai pelepasan hak milik tanah seluas 1,3 hektar yang digunakan sebagai lahan rumah dinas guru.
“Kita beri waktu selama seminggu kedepan kepada pihak-pihak yang telah disebutkan untuk bekerja sehingga dalam rapat selanjutnya persoalan ini sudah dapat kita selesaikan,” tutup Teuku. (adv)