KABARRAFFLESIA.com – Kepala Dinas Kominfo Statistik Provinsi Bengkulu, Sri Hartika angkat suara terkait pencopotan bilboard Pemkot Bengkulu di Pantai Panjang. Menurutnya ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam pemasangan baliho tersebut.
Pertama, kata Sri, Pemkot dalam hal ini Dinas Koperasi (Diskop) Kota Bengkulu harus berkoordinasi dan bersurat kepada Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu sebelum melakukan pemasangan.
“Tiang billboard yang ada di dalam dan luar sport center adalah milik Pemprov,” kata Sri.
Kedua, lanjutnya, media luar ruangan seperti baliho, backdrop, spanduk dan sejenisnya harus memuat konten/isi berupa Informasi imbauan, ajakan, sosialisasi pemerintah, lembaga vertikal atau organisasi kemasyarakatan yang harus diperutukkan dan diketahui oleh masyarakat luas dan tidak bermuatan hal-hal negatif atau bermuatan pada kepentingan satu golongan.
Ketiga, pemasangan bilboard harus berpedoman pada SE Gubernur Nomor 480/705/DKS/2018 tentang Tatacara Pemasangan Baliho Spanduk di lingkungan Pemkot dan Pemprov.
“Hasil monitor tim baliho Diskominfotik yang pemasangan baliho tersebut tidak berizin,” tegasnya.
Memang, sambungnya, Dinas Koperasi Kota Bengkulu telah mengirimkan surat kepada mereka.
“Surat tiba setelah mendapat teguran dari Kabid IKP kami dan tim monitor rangka. Artinya belum izin sudah dipasang atau dipasang tanpa koordinasi dan izin ke kami,” jelas Sri.
Sebelumnya, Kepala Diskop Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan bila pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPMPTSP Provinsi Bengkulu pada 22 Februari 2022. Surat tersebut sebenarnya juga ditembuskan ke Diskominfo Provinsi Bengkulu. Pemasangan sendiri dilakukan pada 25 Februari 2022.
Seharusnya, kata Lia, pihak Pemprov mengirim surat terlebih dahulu dan bilboard itu tidak langsung dicopot.
“Yang pasang juga pemerintah, untuk bangkitkan UMKM, bukan pihak swasta. Sekarang juga bilboard itu masih kosong, tidak terpakai,” kata dia.