KABARRAFFLESIA.com – Dinas Koperasi (Diskop) Kota Bengkulu kembali surati Dinas Kominfo Statistik Provinsi Bengkulu, Kamis (10/3). Diskop meminta penjelasan terkait pencopotan billboard yang ada di Pantai Panjang.

Adapun poin yang disampaikan Diskop diantaranya :

  1. Bahwasanya izin penggunaan papan Bilboard dan Persetujuan Penggunaan
    Papan Bilboard berkaitan dengan Penyelenggaraan even-even UMKM di
    Kota Bengkulu selama 1 (Satu) Tahun.
  2. Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu menyelenggarakan Even-Even UMKM tersebut dalam rangka membangkitkan kembali UMKM akibat Dampak Covid-19, dimana tugas pembinaan tersebut di samping tugas Pemerintah Kota Bengkulu juga menjadi Tugas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  3. Pada waktu pemasangan Bilboard pada tanggal 25 Februari 2022 tentang penyelenggaraan Even- Even UMKM di tempat yang dituju dalam keadaan kosong (Belum dipakai).
  4. Tetapi pada hari Kamis, tanggal 3 Maret 2022, Bilboard dimaksud sudah tidak terpasang lagi.
  5. Berkenaan dengan angka 1 (Satu) sampai dengan 4 (Empat) di atas kami mohon Penjelasan dari Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu.

Kepala Diskop Kota Bengkulu Nurlia Dewi sempat mengatakan bila pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan izin kepada Pemprov yakni DPMPTSP dan ditembuskan ke Diskomfo Provinsi Bengkulu terkait pemasangan billboard tersebut. Izin dilayangkan pada 22 Februari 2022 dan pemasangan dilakukan pada 25 Februari 2022.

“Kami juga mau menanyakan dimana posisi baliho itu sekarang. Karena pembuatan baliho itu menggunakan anggaran negara,” kata Nurlia.

Ini Penjelasan Kadiskominfo Provinsi Terkait Pencopotan Billboard Pemkot

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here