KABARRAFFLESIA.com – Pada Mei 2022, sudah ada 6 ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang mengajukan cerai ke BKPP. Sementara 2 tahun terakhir angka perceraian ASN pemerintah kota meningkat seperti pada tahun 2020 ada 12 perceraian dan tahun 2021 naik menjadi 16 kasus perceraian.

Dalam aturan kepegawaian, setiap ASN yang berencana untuk cerai harus mengantongi izin perceraian yang dikeluarkan Badan Kepegawaian sebagai syarat pengajuan cerai di Pengadilan Agama.

Badan Kepegawaian Kota Bengkulu pun juga berupaya, setiap ada permohonan izin cerai BKPP selalu mengupayakan mediasi walaupun mayoritas jalan mediasi tersebut tidak mengubah keputusan yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan, sebagai OPD yang menangani dan melakukan pembinaan terhadap pegawai BKPP mengharapkan ASN mencari jalan keluar setiap masalah tanpa harus bercerai.

“Meski tak mengantongi wewenang melarang ASN cerai, namun kita dari BKPP lebih menekankan mediasi dan mencarikan jalan pemecahan masalah.” Kata Achrawi.

Ia katakan, pihaknya ebagai OPD yang menangani dan melakukan pembinaan terhadap pegawai, kedua belah pihak akan di panggil, menanyakan apa yang menjadi masalah.

“Sehingga keduanya tidak terjadi perceraian. Karena prinsip Wali Kota, jika ada masalah harus di mediasi dulu supaya jangan terjadi perceraian, kewajiban kita hanya sebatas itu,” ujar Achrawi, Rabu (18/05/2022).

Jika dalam proses mediasi berhasil dan ASN memilih membatalkan perceraian, maka SK perceraian BKPP tidak dikeluarkan dan mediasi BKPP dinyatakan berhasil.

“Wali Kota dalam visi misinya ingin menghadirkan kebahagiaan ditengah masyarakat dan juga ASN serta pegawai lainnya di lingkup pemkot Bengkulu, salah satunya juga ialah untuk tidak bercerai,” tutupnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here