KABARRAFFLESIA.com – Tim gabungan lintas OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Karaoke Ayu Ting Ting (ATT), Selasa (28/6). Itu dilakukan pasca ada 4 orang yang meninggal usai berkunjung ke karaoke besutan Tam Arafat tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Riduan mengatakan sidak ini merupakan kegiatan pengawasan dan monitoring perizinan berusaha Karaoke ATT. Dari hasil sidak didapati izin karaoke yang ada di Penurunan tersebut tidak lengkap.
“Karaoke ini beroperasi sejak 2018, setahun sejak operasi harusnya melengkapi perizinan lain seperti sertifikat laik sehat. Mereka tidak punya,” kata Riduan.
Selain karaoke, ATT ternyata juga memiliki bar. Riduan menegaskan, izin karaoke berbeda dengan izin bar, dan ATT tidak punya izin untuk membuka bar.
“Izin bar ini merupakan kewenangan provinsi, bukan kota. Ini kami juga minta agar segera dilengkapi,” jelasnya.
“Bila mereka ada izin bar maka mereka boleh jual minol atau minuman non alkohol. Tapi kami tidak bisa menindak bar ini, karena itu kewenangan provinsi,” sambungnya.
Terkait izin operasional karaoke sendiri, sambung Riduan, diketahui izin ATT belum dimigrasikan atau belum diperbaharui. Ia pun minta agar pihak ATT segera melakukan migrasi melalui OSS.
Saat ini, ia melanjutkan, pemerintah masih melakukan imbauan pembinaan. Ia minta seluruh perizinan bisa dilengkapi dalam sepekan ini.
“Nanti kita akan datangi lagi. Kalau tidak lengkap juga, maka bisa kita tutup,” tegasnya.