KABARRAFFLESIA.com – Izin operasional Karaoke Keluarga Ayu Ting Ting (ATT) jadi sorotan. Pasalnya, karaoke keluarga sebenarnya dilarang menyediakan atau memfasilitasi tamu untuk minum minuman keras (keras).
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Riduan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi atas perizinan Karaoke ATT.
“Usaha karaoke pasti disertai menjual makanan dan minuman, tetapi bukan minuman keras. Kalau menjual minuman keras, ada izin lagi selain izin karaoke,” demikian dijelaskan Riduan.
Terkait meninggalnya tiga tamu pasca minum miras diduga oplosan di ATT, Riduan menegaskan itu sudah ranah kriminalitas. Dalam bahasa lain, itu merupakan ranah polisi untuk melakukan penyelidikan asal dan peredarannya.
“Jika tempat usahanya dipakai untuk usaha lain, maka peran Satpol PP untuk melakukan penertiban. DPMPTSP hanya mendampingi kebenaran kesesuaian izin yang dia punya dengan usahanya,” ungkapnya.
Jika usaha karaoke itu ada unsur kriminalitas, sambung Riduan, maka polisi dapat menindak pelaku usahanya.
“Kalau izinnya hanya karaoke, berarti dia menjual alkohol tanpa izin. Itu tindakan pidana,” kata Riduan.
Diberitakan sebelumnya, 3 tamu karaoke ATT meninggal usai ‘minum’ di sana. Kejadian tersebut juga bukan pertama kali, namun sebelumnya juga sudah ada tamu yang meninggal pasca minum di ATT.