KABARRAFFLESIA.com – Polres Bengkulu berhasil menyita sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket narkotika jenis ganja siap edar dari salah satu warga Kota Bengkulu. Pelaku EA (27) yang bertindak sebagai pengedar ini diringkus setelah sebelumnya dipancing oleh petugas ketika hendak transaksi narkoba Selasa, 07 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut. Pelaku ditangkap dikediamannya yang berada di Jln. Cendrawasih Kel. Kebun Geran Kec. Ratu Samban Kota Madya Bengkulu.
“Sementara itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handhpone yang berisi percakapan transaksi narkoba serta tas selempang warna abu-abu tua,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/06/2022).
Dijelaskan kabid Humas kronologis penangkapan bermula saat personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku EA diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan transaksi dengan pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi.
Setelah barang bukti didapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dalam penggeledahan dirumah pelaku ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan ganja. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.