KABARRAFFLESIA.com – Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu konferensi pers mengenai laporan di Polda Bengkulu yang disampaikan oleh Limei Ayah kandung Sarah Aulia pengunjung yang meninggal dunia usai karaoke di ATT diduga akibat Minuman Keras (Miras) oplosan.

Diketahui, Limei, melalui Kuasa Hukumnya yakni Reno Adiansyah melaporkan tiga pihak, yakni Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik Karaoke ATT dan manajemen karaoke ATT atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana.

Saat konferensi pers, kuasa hukum manajemen karaoke ATT yakni Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti terkait kelalaian yang dilaporkan dan pihaknya menunggu perkembangan dari penyidik yang menangani laporan pelapor tersebut. Saat disinggung mengenai Miras bisa masuk, kuasa hukum ATT mengatakan pihaknya menyerahkan kepada penyidik terkait hal tersebut.

“Kami menyoroti mengenai yang dilaporkan ke Polda Bengkulu ada masalah menurutnya kelalaian, soal pasal 359 itu sebenernya dari klien kita biasa saja, karena menurut kita gergasinya belum mengarah ke sana. Tentu juga laporan juga yang melaporkan tidak akan semena-mena melaporkan si A atau siapa, tentu dilaporannya itu lidik. Itu silahkan lah dari pihak penyidik yang akan mengembangkan membuat terang suatu perkara itu dari pihak penyidik. Kalau kita Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah jelas ya, jadi silahkan dari pihak penyidik menanyakan siapa menurunya yang harus mereka tanya menjadi saksi,” jelas Komarudin, Selasa (12/7/2022).

Yang jelas, sambung Komarudin, suatu usaha itu sudah ada aturannya. Komarudi menyatakan bahwa pihak ATT tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran. Ketika disinngung mengenai pernyataan kuasa hukum korban yang menyatakan bahwa Miras masuk ke ATT tanpa disembunyikan tapi ditenteng, Komarudin menjawab “Ya itu menurut mereka, forsi mereka. Ditenteng maupun diangkat. Dari pihak kita, nanti akan terang semuanya apabila nanti proses penyidikan akan berjalan. Kalau memang begitu, siapa yang melihat, siapa yang mendengar itu nanti kan ada. Jadi, tidak usah kita gundah masalah itu,” ungkap Komarudin.

Komarudin menyatakan, laporan yang disampaikan tersebut menurutnya biasa saja, hal itu merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya mengaku tidak takut maupun risih dengan adanya laporan itu. Nantinya, pihaknya akan menjelaskan satu per satu karena saat ini ibarat masih tahap awal, sampai bagaimana nanti proses penyidikannya. Apabila pihak pelapor tidak bisa membuktikan laporannya maka pihaknya akan melakukan hak jawab dan melakukan perlawanan berdasarkan aturan berlaku.

“Sudah tentu dong kita akan melapor balik masalah ini sesuai dengan UU ITE di pasal 27 yang berkaitan dengan informasi, yang mana dalam pasal itu yang melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain itu ancamannya 4 tahun penjara. Kalau mereka tidak bisa membuktikan sah kita laporkan balik. Pasal 359 yang mereka laporkan itu aquonya bisa tidak terpenuhi,” ungkap Komarudin.

Komarudin menyatakan bahwa memang di tempat karaoke ATT tidak menyediakan Miras.

“Yang dikatakan lalai itu seperti apa sih, yang dikatakan mereka (pelapor) membiarkan, ngerti tidak masalah membiarkan itu. Dikatakan lalai itu yang bagaimana,” demikian Komarudin.

Sekadar informasi, pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ying Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Itu buntut dari kasus meninggalnya 4 orang pengujung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) yang diduga akibat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu di karaoke ATT.

Laporan tersebut disampaikan Reno Adiansyah Kuasa Hukum Limei, ayah almarhum Sarah Aulia, salah satu pengunjung yang meninggal dunia.

Didalam laporan ke Polda Bengkulu, terlapornya adalah Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha dan beserta manajemen karaoke dengan dugaan tindak pidana pasal 359 KUHPidana tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Diketahui sebelumnya, pada 24 Juni 2022 lalu, ada tiga orang pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat Miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Karaoke ATT sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu, namun secara diam-diam, karaoke ATT diduga buka kembali.

Karaoke ATT Dinilai Lalai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here