KABARRAFFLESIA.com – Salah satu tersangka pemerkosaan anak dibawah umur berinisial MF warga Kabupaten Rejang Lebong dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong (RL), Senin ( 04/07), di pondok kebunnya.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK mengungkapkan, dari hasil penyidikan pasca kejadian pemerkosaan yang dialami Pu (17) warga warga Kabupaten RL dilakukan oleh MF alias Fik bersama HJ alias To (25) yang sudah lebih dulu tertangkap dan merupakan pemilik rumah dimana korban diperkosa. Dan satu orang lagi rekan keduanya yakni Ir alias Pong (20) hingga saat ini masih berstatus DPO.
“Tersangka ini sudah DPO sebelumnya dan sekarang berhasil kami tangkap. Sedangkan untuk rekannya HJ alias To sudah tertangkap bebeapa hari setelah kejadian dan satu rekannya yang lain masih DPO berinisial Ir alias Pong,” ungkap Kapolres RL.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos menjelaskan, dalam pelariannya MF alias Fik cukup licin. Karena beberapa kali sempat lolos ketika akan dilakukan penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi persembunyiannya.
“MF alias Fik ini tergolong licin alias lihai menghindari polisi. Karena beberapa kali upaya penangkapan sempat lolos, namun kali ini dia berhasil kita tangkap,” jelas Kapolsek Bermani Ulu.
Kapolsek Bermani Ulu mengatakan, dari keterangan Fik, dirinya sering berpindah-pindah tempat tinggal diluar Kabupaten Rejang Lebong (RL). Bahkan sempat bekerja di perkebunan sawit wilayah Provinsi Jambi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun belakangan, pelaku diketahui kembali ke kebun yang ditinggali istrinya di wilayah Kecamatan BU dan tercium oleh polisi.
“Setelah beberapa bulan masuk DPO, beberapa hari belakangan kita dapat informasi kalau Fik ini pulang ke Kecamatan BU tepatnya di pondok kebun yang ditinggali istrinya. Sehingga kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Fik,” pungkasnya.