Reno Adiansyah menilai masuknya Miras ke karaoke ATT merupakan kelalaian dari pihak ATT. Mengingat, karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga namun miras bebas masuk, bahkan pihak ATT sendiri yakni karyawan membiarkan Miras masuk bebas.
“Keterangan saksi yang selamat, masuknya Miras itu ditenteng oleh pengunuung lainnya, melewati recepsionis, melewati karyawan, dalam artian ini pembiaran dan bentuk kelalaian dari pihak ATT,” kata Reno, Selasa (12/7/2022).
Oleh sebab itu, sambung Reno, dalam laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu adalah kelalaian atau kealpaan pihak ATT.
“Bahkan kami dapat informasi, pengunjung yang bawa minuman dari luar harus bayar cass, dalam artian ini kan minuman dan makanan apa saja boleh masuk asal bayar cass,” ungkap Reno Adiansyah.
Reno Adiansyah menuntut hukum ditegakkan dalam artian, tuntutan keluarga korban yang meminta keadilan dapat didapatkan.
Sebelumnya, pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ying Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Itu buntut dari kasus meninggalnya 4 orang pengujung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) yang diduga akibat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu di karaoke ATT.
Didalam laporan polisi ke Polda Bengkulu, terlapornya adalah Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha dan beserta manajemen karaoke dengan dugaan tindak pidana pasal 359 KUHPidana tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Diketahui sebelumnya, pada 24 Juni 2022 lalu, ada tiga orang pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat Miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Karaoke ATT sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu, namun secara diam-diam, karaoke ATT diduga buka kembali. (Bay)