KABARRAFFLESIA.com – Pasca kejadian meninggalnya 4 pengunjung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui sempat konferensi pers dan menutup karaoke ATT. Terungkap bahwa, ternyata waktu itu karaoke tidak ditutup oleh Pemkot. Dalam bahasa lain, pejabat Pemkot hanya menempel pengumuman yang sudah diketik oleh manajemen ATT saja.
Fakta ini diungkapkan oleh Manajemen Karaoke ATT Kemal Yusro saat konferensi, beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya tidak ada ditutup oleh Pemkot, kita meliburkan diri saja. Dan kita buka hal-hal sesuatu kan banyak. Tuntutan kita seperti karyawan, tagihan listrik kita, dorongan dari karyawan, siapa yang mau menggaji karyawan kita, wajar-wajar saja kita buka, karena hal-hal sesuatu yang terjadi di Ayu Ting Ting itukan tidak ada,” kata Kemal Yusro.
Kemal Yusro menjelaskan bahwa belum ada temuan dan segala macam. Sehingga, menurutnya wajar jika buka.
“Kalau ada yang mengatakan tutup, sebelum-sebelumnya, kita hanya meliburkan diri, bukan ditutup oleh Pemerintah, dan juga permasalahan ini kami juga ada lembaga hukum, kalau memang dilaporkan kami sudah menguasakan kepada kuasa hukum,” ungkap Kemal Yusro.
Kemal Yusro menerangkan, pasca Pemkot konferensi pers penutupan, dua hari kemudian karaoke ATT buka kembali, karena memang tidak ditutup, pihak manajemen yang meliburkan diri.
“Kalau pemerintah nutup segala sesuatu tidak ada, kami tidak pernah melibatkan pemerintah, karena kami dibawah naungan Pemerintah Kota lo, jadi mohon maaf sebelumnya, kita jangan dikatakan tutup itu memang agak aneh bahasa kita. Kita kan menghargai, apa-apa yang terjadi,” jelas Kemal Yusro.
Peristiwa kematian 4 pengunjung usai karaoke di ATT Bengkulu beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik. Usai peristiwa itu mencuat ke Publik, Pemkot Bengkulu melalui istansi terkait sidak dan menyatakan melakukan penutupan sementara, dan selang beberapa hari karaoke ATT kembali dibuka.
Tak berhenti sampai disitu, kematian pengunjung karaoke ATT itu berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Pemilik Karaoke ATT dan Manajemen Karaoke ATT atas dugaan kelalaian atau kealpaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana. Kasus yang diporkan keluarga korban tersebut diketahui sedang didalami oleh Polda Bengkulu.