KABARRAFFLESIA.com – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 32 paket sabu-sabu seberat 100 gram asal Padang provinsi Sumatera barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare saat press conference yang digelar di aula Ditresnarkoba hari ini (15/07/22) mengungkapkan, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022 pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
”Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka diperbatasan kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah – pecah,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, setelah sampai di Bengkulu tersangka berinisial D mendistribusikan barang bukti ke tersangka AP kemudian tersangka AP mendistribusikan ke tersangka K.
”Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu kategorinya sudah pengedar kalau yang satu ini sebagai kurir,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, saat ini sistemnya barang ditaruh disatu titik kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat maps.
Untuk tersangka D ditangkap di Bengkulu yaitu dijembatan kecil pada hari Jum’at sekitar pukul 21.00 wib, tersangka AP hampir sama waktunya, sedangkan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.
”Ini adalah upaya pengembangan, besoknya baru dilakukan penangkapan jadi kronologinya seperti itu. Untuk barang dari Padang ya,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menyebutkan, untuk barang bukti sabu – sabu dijemput oleh tersangka D di perbatasan Padang Bengkulu yakni di Mukomuko dan dibawa ke Bengkulu.
” Sementara ini hanya tiga tersangka. Ini semua dari luar negeri dan di distribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah- pecah lagi.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan dari tiga tersangka yang statusnya pengedar ada dua yakni tersangka D dan tersangka AP.
” Ketiga Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.